Sebelum mendaftar pastikan Anda menyiapkan dokumen pendaftaran seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke kantor cabang, pendaftaran melalui Service Point Office (SPO), melalui website dan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Bagi anda pekerja mandiri atau bukan penerima upah atau BPU yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Sebelum anda mendaftar, perhatikan dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran lancar.
Begini cara mendaftar online menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri atau bukan penerima upah atau BPU.
Pendaftaran dilakukan melalui laman www.bpjs.ketenagakerjaan.go.id
- Klik portal layanan pendaftaran di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih Pendaftaran Peserta dan pilih Individu (bukan penerima upah atau BPU)
- Masukkan alamat email lalu isi kode captche, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu bukan penerima upah atau BPU
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.